Tetapijika setelah dinikahkan muncul suami pertama, maka nikah yang kedua dinyatakan batal karena statusnya masih menjadi istri dari suami pertama. [1] Jika pernikahan dilaksanakan dengan menyangka suaminya telah meninggal, kemudian ternyata benar dan waktu pernikahannya melewati masa iddah wafat (4 bulan 10 hari), maka dinyatakan sah. 2 Harta keluarga tanggung jawab istri. Apabila harta yang dinafkahkan adalah harta tanggung jawab istri seperti uang bulanan yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, maka istri harus meminta izin kepada suami. Uang rumah tangga bulanan adalah harta suami. Seperti pada hadis, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin 'Amru Yangdimaksud dengan hak adalah suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau isteri yang diperolehnya dari hasil perkawinannya. Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami. Berdasarkan Hadis yang diriwayat Aisyah RA : 13 Ibid Hal 268 14 Ibid Hal 275 15 Ny.Soemiyati,SH.Hukum Perkwinan Islam dan UU Perkawinan Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp Theo Thรกng Chแป‰ Cแบงn Cmnd. TANYA Ustadz, apakah benar jika harta suami itu milik istri, sementara harta istri miliknya sendiri? Mohon penjelasannya. Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโ€™du, dikutip dari Konsultasi Syariah. Islam menghargai harta seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal. Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya. Dalam Al-Quran, Allah Taโ€™ala telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta suami. Allah Taโ€™ala berfirman, ูˆูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ู†ูุตู’ูู ู…ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูู…ู’ ุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู†ู’ ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ูŽุฏูŒ ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽู„ูŽุฏูŒ ููŽู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ุฑู‘ูุจูุนู ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุฏู ูˆูŽุตููŠู‘ูŽุฉู ูŠููˆุตููŠู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุฏูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุจูุนู ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชูู…ู’ ุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู†ู’ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุฏูŒ ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุฏูŒ ููŽู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุงู„ุซู‘ูู…ูู†ู ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชูู…ู’ โ€œKalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. QS. An Nisa 12 Dalam ayat di atas, Allah Taโ€™ala membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada yang diwariskan untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Adanya saling mewarisi antara suami dan istri, menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis menjadi milik istri dan sebaliknya. Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semu harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, tentu tidak ada aturan masalah warisan. Lalu apa hak istri? Jika istri tidak bekerja, lalu apa hak istri untuk mencukupi kebutuhan? Istri punya hak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Nafkah dengan nilai yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun suami tidak berkewajiban memberi lebih dari nafkah. Allah berfirman, ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ู‚ูŽูˆู‘ูŽุงู…ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุจูู…ูŽุง ููŽุถู‘ูŽู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูŽุนู’ุถูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถู ูˆูŽุจูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ููŽู‚ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ Lelaki itu menjadi pemimpin bagi para istrinya, disebabkan Allah memberikan kelebihan bagi mereka dan karena mereka memberikan nafkah kepada istrinya dari harta mereka. QS. an-Nisa 34 Boleh saja suami menyerahkan seluruh uang penghasilannya kepada istri untuk dikelola demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa harta tersebut adalah tetap dalam hitungan kepemilikan suami. Istri hanya sekedar pengelola. Oleh karena itu, istri harus berusaha maksimal dalam memegang amanah, tidak boleh dipergunakan di luar batas kebutuhan kecuali atas izin dari suaminya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan keberadaan istri sebagai pengemban amanah di rumah suaminya, ูƒูู„ู‘ููƒูู…ู’ ุฑูŽุงุนู ูˆูŽู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ู ุŒ โ€ฆ ุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ููู‰ ุจูŽูŠู’ุชู ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ุฑูŽุงุนููŠูŽุฉูŒ ูˆูŽู‡ู’ู‰ูŽ ู…ูŽุณู’ุฆููˆู„ูŽุฉูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ูŽุง Kalian semua adalah penanggung dan akan ditanya tentang apa yang dia pertaggung jawabkanโ€ฆ wanita menjadi penanggung jawab di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang dia pertanggung jawabkanโ€ฆHR. Bukhari 2409 Ketika istri menjadi ratu di rumah suaminya, dia bertanggung jawab untuk menjaga harta suami yang ada di rumahnya. Terutama ketika suami sedang pergi. Meskipun harta itu di luar kepemilikan istri. Allah berfirman menyebutkan ciri wanita sholihah, ููŽุงู„ุตู‘ูŽุงู„ูุญูŽุงุชู ู‚ูŽุงู†ูุชูŽุงุชูŒ ุญูŽุงููุธูŽุงุชูŒ ู„ูู„ู’ุบูŽูŠู’ุจู ุจูู…ูŽุง ุญูŽููุธูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู Wanita shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, untuk sesuatu yang dipelihara oleh Allah. QS. an-Nisa 34 Ibnu Katsir menyebutkan keterangan ahli tafsir, Imam as-Sudi, dia menjaga dirinya, kehormatannya dan harta suaminya, ketika suaminya tidak ada di rumah. Tafsir Ibnu Katsir, 2/293. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ุฎูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ุฅูุฐูŽุง ู†ูŽุธูŽุฑู’ุชูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุณูŽุฑู‘ูŽุชู’ูƒูŽ ุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุทูŽุงุนูŽุชู’ูƒูŽ ุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุบูุจู’ุชูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุญูŽููุธูŽุชู’ูƒูŽ ูููŠ ู†ูŽูู’ุณูู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูŽุงู„ูู‡ูŽุง Sebaik-baik istri adalah wanita yang jika suaminya melihatnya, menyenangkan suaminya, jika diperintahkan suaminya, dia mentaatinya, dan jika suaminya jauh darinya, dia bisa menjaga kehormatan dirinya dan hartanya. HR. Thayalisi 2444 dan al-Bazzar 8537. Demikian, wallahu aโ€™lam. [] Suami milik ibunya, itulah kata kata yang santer terdengar. Katanya wanita harus mendahulukan suami, sedang Suami harus mendahulukan ibunya, apa maksudnya ? Setiap orang pasti mengharapkan dan mencintai kehidupan yang damai dalam rumah tangga. Kedamaian dan keharmonisan itu ditunjang oleh berbagai hal, terutama bagaimana cara suami dan isteri berbakti kepada kedua orang tua mereka. Karena bagaimana pun orang tua adalah orang yang menjadi sebab kedua mempelai hadir di dunia ini dan dipertemukan oleh Allah subhanahu wa taโ€™ala dalam ikatan Lainnya Tidur Berkualitas Ala Rasullullah0Pemkot Palembang Ajak IPNU Bersinergi0Program Palembang Emas Darussalam Jadi Role Model Nasional0Pemkot Palembang Sosialisasikan Bantuan Hibah Keagamaan0Peringatan Maulid Nabi Guna Mempererat Silaturrahmi0 Namun, ada sebuah hadits yang seringakali menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan harapan itu. Hadits itu seperti โ€œmengesampingkanโ€ orang tua dari mempelai wanita, karena secara โ€œtekstualโ€ hadits itu seolah memberi arti bahwa โ€œIsteri itu milik suami dan Suami itu milik ibunyaโ€. Dalam kitab Uqudul Lujain hadits itu dinuqil sebagai berikut Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, โ€œSiapakah yang paling berhak atas wanita isteri? Rasulullah menjawab, โ€œSuaminyaโ€ Lalu aku bertanya lagi, โ€œSiapa yang paling berhak atas laki laki berarti konteks di sini suaminya? Rasulullah menjawab, โ€œIbunyaโ€. Lalu kita memahaminya, โ€œIsteri harus mendahulukan suami, dan suami harus mendahulukan ibunyaโ€. Banyak di antara kita memahaminya seperti itu. Terutama yang โ€œngajinyaโ€ di media sosial. Kalau begitu, kasihan sekali ibu dari si isteri. Karena โ€œTidak punya apa apa lagiโ€. Anaknya udah jadi isteri, harus berbakti pada suaminya, sedang suaminya harus berbakti pada ibunya. Lebih kasihan lagi kalau si ibu punya anak 3 perempuan semua. Pasti dia sangat sedih jika anaknya menikah,,, Di mana kita salah pahamnya? Pada memahami kata โ€œibunyaโ€. Siapa โ€œibuโ€ bagi orang yang sudah menikah? Ibu bagi orang yang sudah menikah adalah 1. Ibu yang melahirkannya ibu kandung dan 2. Ibu yang melahirkan pasangannya suami/ isterinya alias ibu mertua Jadi maksud dari hadits itu adalah Berbakti pada orang tua tidak lepas, meski sudah menikah. Isteri jadi partner bagi suaminya jadi satu tim, untuk berbakti pada orang tua orang tua si isteri maupun suaminya, alias mertua masing masing. Jangan sampe isteri berbuat sesuatu perhatian pada ibu kandungnya tanpa sepengatuan suami, dan sebaliknya. Tapi jadi satu tim yang kompak berbakti pada orang tua. Berbakti ini merupakan โ€œwajah hakiki dari suami isteriโ€. Suami harus menjadi pemimpin yang adil. Sehingga semua mendapatkan perhatian yang semestinya diberikan. Tidak ada perbedaan dari pihak orang tua sendiri atau mertua. Semuanya diberikan dengan cara bermusyawarah dengan isteri. Maka ketika pernikahan, ibu dari penganten perempuan akan bahagia. Karena sekarang dia punya anak 2 anaknya dan menantunya. Dulu, kalau mau angkut angkut pasir, susah, karena anaknya perempuan. Sekarang tidak lagi. Karena punya anak laki laki. Ibu dari mempelai laki laki juga demikian. Sekarang punya anak 2. Dulu, kalau berurusan dengan โ€œbedak dan saudara saudaranyaโ€ repot, karena anaknya laki laki. Sekarang tidak lagi. Ia punya anak menantu perempuan untuk menemaninya berekspresi. Indra

hadist istri milik suami suami milik ibunya